"Pemerintah wajib siapkan relokasi, bukan ganti rugi, karena itu tanah negara. Ketika harus pindah, karena akan dipakai RTH dipindahkan ke tempat yang mereka bisa hidup saja," kata Ferry, di Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/2/2016).
Dia meminta warga patuh dan mau direlokasi. Bila terus melawan, yang rugi adalah warga sendiri. Sebab, tanpa ruang terbuka hijau (RTH), Jakarta akan terus banjir.
Baca Juga
Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan kawasan Kalijodo yang dianggap telah menempati tanah negara puluhan tahun. Lahan itu akan digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Warga Kalijodo sudah disiapkan rumah susun sebagai konsekuensi dari penertiban ini. Warga bisa memilih antara Rusunawa Marunda atau Pulogebang.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan eksekusi penertiban Kalijodo akan dilakukan pada akhir Februari 2016. Hal tersebut telah ditetapkan dalam rapat koordinasi penertiban Kalijodo Pemprov DKI Jakarta.
"Besok 29 Februari penertiban ini semuanya akan kita lakukan. Target kita tanggal 29 itu bangunan di sana sudah rata semua," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Jumat 19 Februari 2016.
Menurut dia, dari rapat itu sudah diketahui pula kesiapan dari semua dinas terkait telah selesai. Termasuk setelah penertiban dilakukan seperti pembangunan taman yang diinginkan Ahok.
"Tadi sudah dibuat perencanaannya, nanti dananya bisa dari CSR atau APBD Perubahan," imbuh Saefullah
Sumber : news.liputan6.com
0 Response to "Menteri Ferry: Ahok Tidak Perlu Ganti Rugi Warga Kalijodo"
Posting Komentar